Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan
diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya setelah FKRTL menyampaikan diagnosa akhir Peserta. (2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut: a. Peserta datang ke FKRTL dengan membawa dokumen rujukan rawat inap; b. Dokumen rujukan rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat; c. Petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melakukan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP; d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara; e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memberikan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara; g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melakukan pembayaran tagihan denda sementara; h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menunjukkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Petugas BPJS Kesehatan; i. Petugas di FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan j. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. (3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen rujukan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a. Peserta datang ke FKRTL; b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan; c. Petugas FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan d. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. (4) Dalam hal Peserta tidak mampu datang ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat: a. Peserta dapat dilayani tanpa menunjukkan dokumen rujukan rawat inap; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari; c. Petugas FKRTL melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan d. Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. (5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui : a. nomor Virtual Account Peserta; atau b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melakukan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
