PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui : a. nomor Virtual Account Peserta; b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain Penyelenggara Negara; atau c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara. (2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan setelah pembayaran diterima oleh Virtual Account atau rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
