PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
Peserta atau Pemberi Kerja yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016: a. pembayaran iuran bulan tertunggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, diperhitungkan sejak 1 Juli 2016.
