PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan denda pelayanan kesehatan. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran tagihan iuran jaminan kesehatan yang tertunggak dan denda pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan
bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya. (3) Tata cara pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
