PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan dalam memungut, mengumpulkan, menagih dan menerima iuran jaminan kesehatan dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagai penyedia kanal pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama dalam memungut, mengumpulkan, menagih dan menerima iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerjasama. (3) Pihak lain sebagai penyedia kanal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan diumumkan di media massa.
