PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Kanal pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat berupa: a. Perbankan; atau b. Non Perbankan. (2) Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture); c. Autodebet; d. Teller; e. SMS Banking; atau f. Internet Banking. (3) Kanal non Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui sistim PPOB.
