PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Peserta Bukan Pekerja selain Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau pihak lain atas nama Peserta, membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Pekerja kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran. (3) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
