Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Iuran Peserta Bukan Pekerja yang berasal dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibayar oleh pihak ketiga pembayar pensiun. (2) Pihak ketiga pembayar pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. Pemotongan uang pensiun oleh pihak ketiga pembayar pensiun dari Penerima Pensiun; dan b. setoran iuran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. (4) BPJS Kesehatan setelah menerima penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekonsiliasi data dengan Kementerian Keuangan dan pihak ketiga pembayar pensiun. (5) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (6) Dalam hal hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi kurang atau lebih pembayaran, kelebihan atau kekurangan pembayaran tersebut akan diperhitungkan pada pembayaran iuran berikutnya. (7) Tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
