PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 39
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan merupakan pedoman dalam membuat kesepakatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di tiap provinsi. (2) Teknis uraian kegiatan pelaksanaan komitmen pelayanan serta proses penerapan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
