PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 40
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) BPJS Kesehatan dan FKTP dapat mengembangkan indikator komitmen pelayanan lain yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTP dengan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi BPJS Kesehatan.
