Pasal 38
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Dalam hal FKTP selain Puskesmas menunjukan hasil penilaian 3 (tiga) indikator tidak memenuhi target pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 selama 3 (tiga) bulan berturut turut, maka BPJS Kesehatan memberikan surat teguran pertama. (2) Dalam hal FKTP selain Puskesmas, setelah mendapatkan surat teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan berikutnya menunjukan hasil penilaian 3 (tiga) indikator tidak memenuhi target pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34, maka BPJS Kesehatan memberikan surat teguran kedua. (3) Dalam hal FKTP selain Puskesmas, setelah mendapatkan surat teguran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bulan berikutnya menunjukan hasil penilaian 3 (tiga) indikator tidak memenuhi target pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 maka BPJS Kesehatan memberikan surat teguran ketiga. (4) Dalam hal FKTP selain Puskesmas, mendapatkan surat teguran ketiga, maka BPJS Kesehatan mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Kerjasama pada tahun berikutnya.
