PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 37
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
Dalam hal Puskesmas menunjukkan hasil penilaian tidak memenuhi indikator komitmen pelayanan pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 selama 3 (tiga) bulan berturut turut, maka BPJS Kesehatan memberikan umpan balik kepada Puskesmas yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
