Pasal 36
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Hasil pencapaian target indikator komitmen pelayanan FKTP menjadi dasar pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan. (2) FKTP yang memenuhi : a. 3 (tiga) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi menerima pembayaran kapitasi sebesar 115% (seratus lima belas persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; b. 2 (dua) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 1 (satu) indikator lainnya pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; c. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 2 (dua) indikator lainnya pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 105% (seratus lima persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
d. 3 (tiga) target indikator komitmen pelayanan pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 100% (seratus persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; e. 2 (dua) target indikator komitmen pelayanan pada zona aman dan 1 (satu) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; f. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona aman dan 2 (dua) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; g. 2 (dua) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 1 (satu) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; h. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi 1 (satu) target indikator pada zona aman dan 1 (satu) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; dan i. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 2 (dua) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan. (3) FKTP yang tidak memenuhi seluruh target indikator komitmen pelayanan pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan. (4) Dalam hal pemenuhan target indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyebabkan besaran tarif kapitasi lebih rendah dari standar tarif kapitasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) maka besaran kapitasi yang dibayarkan adalah sebesar tarif kapitasi minimal. (5) Dalam hal pemenuhan target indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyebabkan besaran tarif kapitasi lebih tinggi dari standar tarif kapitasi maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) maka besaran kapitasi yang dibayarkan adalah sebesar tarif kapitasi maksimal. (6) Dalam hal FKTP memenuhi 3 indikator komitmen pelayanan zona prestasi yang berlangsung selama 6 bulan berturut-turut dan berada pada kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kompensasi kepada FKTP diberikan dalam bentuk peningkatan kompetensi melalui pelatihan/workshop/seminar untuk meningkatkan kompetensi dan/atau performa FKTP.
(7) Konsekuensi pembayaran kapitasi berdasarkan pemenuhan target indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan mulai bulan keempat sejak FKTP menerapkan sistem Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. (8) Pembayaran kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan penyesuaian setiap 3 (tiga) bulan.
