Pasal 33
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Indikator Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dihitung dengan formulasi perhitungan sebagai berikut: RRNS = jumlah rujukan kasus non spesialistik x 100 jumlah rujukan FKTP (2) Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta yang dirujuk dengan diagnosa yang termasuk dalam level kompetensi FKTP sesuai dengan Panduan Praktik Klinis dibandingkan dengan jumlah seluruh Peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus). (3) Target pemenuhan rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai berikut : a. target pada zona aman sebesar kurang dari 5% (lima persen) setiap bulan; dan b. target pada zona prestasi sebesar kurang dari 1% (satu persen) setiap bulan. (4) Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator untuk mengetahui optimalnya koordinasi dan kerjasama antara FKTP dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.
