Pasal 32
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Indikator Angka Kontak (AK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dihitung dengan formulasi perhitungan sebagai berikut:
AK = jumlah Peserta terdaftar yang melakukan kontak x 1000 jumlah Peserta terdaftar di FKTP (2) Angka kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta terdaftar yang melakukan kontak dengan FKTP dibandingkan dengan total jumlah peserta terdaftar di FKTP dikali 1000 (seribu). (3) Target pemenuhan angka kontak oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai berikut : a. target pada zona aman paling sedikit sebesar 150೦(seratus lima puluh permil) setiap bulan; dan b. target pada zona prestasi paling sedikit sebesar 250೦(dua ratus lima puluh permil) setiap bulan. (4) Angka kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator untuk mengetahui aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh Peserta dan kepedulian serta upaya FKTP terhadap kesehatan Peserta pada setiap 1000 (seribu) Peserta terdaftar di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
