PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 31
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Pembayaran Kapitasi yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan berbasis pemenuhan komitmen pelayanan. (2) Pemenuhan komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan pencapaian indikator dalam komitmen pelayanan yang dilakukan FKTP yang meliputi: a. Angka Kontak (AK); b. Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS); dan c. Rasio Peserta Prolanis rutin berkunjung ke FKTP (RPPB).
