Pasal 34
BAB 3 — PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN
(1) Indikator Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dihitung dengan formulasi perhitungan sebagai berikut : RPPB = jumlah Peserta Prolanis yang rutin berkunjung x 100 jumlah Peserta Prolanis terdaftar di FKTP (2) Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Prolanis yang rutin berkunjung ke FKTP dibandingkan dengan jumlah Peserta Prolanis terdaftar di FKTP dikali 100 (seratus). (3) Target pemenuhan Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai berikut : a. target pada zona aman paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan; dan b. target pada zona prestasi paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) setiap bulan. (4) Rasio Peserta Prolanis yang berkunjung ke FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator untuk mengetahui pemanfaatan FKTP oleh Peserta Prolanis dan kesinambungan FKTP dalam melaksanakan pemeliharaan kesehatan Peserta Prolanis.
