PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN PENAGIHAN PEMBAYARAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
(1) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan kewajiban pembayaran berupa lembar tagihan kepada Badan Usaha Baru.
(2) Lembar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan melalui e-mail dan/atau diakses melalui aplikasi online yang disediakan BPJS Kesehatan setelah Badan Usaha Baru melakukan konfirmasi persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah diatur dengan Peraturan Direksi.
