Pasal 14
BAB 3 — PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN IURAN JAMINAN KESEHATAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan melalui nomor Virtual Account. (2) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan setelah Badan Usaha Baru menerima tagihan atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Badan Usaha Baru yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima nomor Virtual Account, harus melakukan pendaftaran ulang Badan Usaha Baru. (6) BPJS Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui e-mail kepada Badan Usaha Baru yang telah melakukan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
