Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dapat segera dilakukan setelah memperoleh virtual account, bagi : a. bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta PBI yang didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. bayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
c. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau d. Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan. (2) Ketentuan mengenai keterangan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
