Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan bayi yang akan dilahirkannya, sebagai Peserta. (2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter. (3) Pendaftaran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi dalam kandungan; b. mencantumkan data sesuai dengan identitas Peserta yang merupakan ibu dari bayi dalam kandungan; c. mengisi data NIK dengan data nomor KK orang tuanya; dan d. mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan. (4) Pembayaran iuran pertama dari bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. (5) Jaminan pelayanan kesehatan dari bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak iuran pertama dibayar. (6) Dalam hal bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilahirkan, berlaku tata cara pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7. (7) Setelah bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilahirkan, Peserta wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
