Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Setelah menerima formulir DIP yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS Kesehatan memberikan nomor virtual account. (2) Peserta menandatangani pernyataan persetujuan untuk melakukan pembayaran iuran pertama melalui nomor virtual account paling cepat 14 (empat belas) hari kalender setelah nomor virtual account diterima. (3) BPJS Kesehatan melakukan proses: a. administrasi kepesertaan; b. verifikasi data kependudukan; c. penyiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama; dan d. penerbitan kartu Peserta. (4) Dalam hal proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berjalan sebagaimana mestinya, BPJS Kesehatan akan menghubungi kembali calon Peserta untuk melengkapi data yang dibutuhkan. (5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender. (6) Setelah proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c selesai dilaksanakan, Peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui nomor virtual account. (7) Setelah Peserta melakukan pembayaran iuran pertama, Peserta dapat mengambil kartu Peserta. (8) Dalam hal proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c selesai dilaksanakan pada hari libur maka pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pengambilan kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pada hari kerja berikutnya. (9) Pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling sedikit untuk 1 (satu) bulan dimuka.
(10) Bagi Peserta yang telah memiliki nomor rekening Bank, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui mekanisme autodebet. (11) Jaminan Pelayanan Kesehatan hanya dapat diberikan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
