PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang dilakukan melalui bank atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengunggah pas foto berwarna terbaru untuk setiap Peserta; b. memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- asli KTP dan KK;
- asli Paspor dan Surat Ijin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi Warga Negara Asing; dan
- nomor rekening bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan bagi Peserta yang memilih manfaat perawatan kelas I dan kelas II. c. membubuhkan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
