PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang dilakukan melalui website BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengisi Formulir DIP elektronik yang memuat daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. mengunggah pas foto berwarna terbaru untuk setiap Peserta; dan c. membubuhkan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
