PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang dilakukan melalui Kantor Cabang atau Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menyerahkan Formulir DIP yang telah diisi secara lengkap dan benar; b. menyerahkan 1 (satu) lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm untuk setiap Peserta; c. memperlihatkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- asli KTP dan KK;
- asli Paspor dan Surat Ijin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi Warga Negara Asing; dan
- nomor rekening bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan, bagi Peserta yang memilih manfaat perawatan kelas I dan kelas II. d. menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
