Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP) yang memuat paling sedikit: a. nomor KK; b. NIK masing-masing anggota keluarga; c. nama lengkap; d. tempat tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; g. alamat sesuai KTP; h. alamat penagihan; i. nomor telephone; j. kewarganegaraan; k. iuran yang dibayar;
l. alamat e-mail; m. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan n. pernyataan persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima nomor virtual account untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan dan membayar iuran bulan selanjutnya selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bula (2) Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Kantor Cabang atau Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan; b. website BPJS Kesehatan; atau c. bank atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
