Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019. (2) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana terdaftar pada KK. (3) Anggota keluarga yang terdaftar pada KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. istri atau suami yang sah dari Peserta; dan/atau b. anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam KK. (5) Dalam hal hanya terdapat satu nama dalam KK yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan yang sah, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, dengan melampirkan surat kuasa. (6) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama.
