PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI...
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan setiap terjadi perubahan data Peserta atau anggota keluarganya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan. (2) Perubahan data Peserta atau anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. alamat rumah; dan b. jumlah anggota keluarga.
