Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama mencakup : a. rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; c. pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); d. pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan e. pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi fasilitas kesehatan dan/atau kebutuhan medis. (2) Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup : a. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; c. perawatan dan akomodasi di ruang perawatan; d. tindakan medis kecil/sederhana oleh Dokter ataupun paramedis; e. persalinan per vaginam tanpa penyulit maupun dengan penyulit; f. pemeriksaan penunjang diagnostik selama masa perawatan; g. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai selama masa perawatan; dan h. pelayanan transfusi darah sesuai indikasi medis.
