Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama harus memiliki fungsi pelayanan kesehatan yang komprehensif berupa pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id
kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan dan pelayanan kesehatan gawat darurat termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan farmasi. (2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan medis mencakup: a. kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan Kesehatan tingkat pertama; b. kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; c. kasus medis rujuk balik; d. pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; e. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan f. rehabilitasi medik dasar. (3) Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: a. administrasi pelayanan yang meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. pelayanan promotif dan preventif yang meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana, skrining kesehatan; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, dan bayi; e. upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi; f. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; g. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; h. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama berupa pemeriksaan darah sederhana (Hemoglobin, apusan darah tepi, trombosit, leukosit, hematokrit, eosinofil, eritrosit, golongan darah, laju endap darah, malaria), urine sederhana (warna, berat jenis, kejernihan, pH, leukosit, eritrosit), feses sederhana ( benzidin tes, mikroskopik cacing), gula darah sewaktu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pemeriksaan penunjang sederhana lain yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama; j. pelayanan rujuk balik dari fasilitas kesehatan lanjutan; k. pelayanan program rujuk balik; l. pelaksanaan prolanis dan home visit; dan m. rehabilitasi medik dasar.
