PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri atas: a. Pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama; b. Pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama: c. Pelayanan kesehatan gigi; dan d. Pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat.
