PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a bagi Peserta dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lain dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan. (3) Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Puskesmas atau yang setara; b. praktik dokter; c. praktik dokter gigi; d. klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;dan e. Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
