Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan termasuk fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas: a. laboratorium; b. instalasi farmasi Rumah Sakit; c. apotek; d. unit transfusi darah/Palang Merah INDONESIA; e. optik; f. pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD); dan g. praktek Bidan/Perawat atau yang setara. (3) Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas: a. pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; c. pelayanan gawat darurat; d. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai; e. pelayanan ambulance; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelayanan skrining kesehatan; dan g. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri;
