Pasal 46
BAB 3 — IURAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Iuran peserta bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dari peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan disetorkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran peserta. (3) Pembayaran Iuran dapat dilakukan untuk masa waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pembayaran iuran bagi Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
