PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan kesehatan gigi meliputi : a. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien; b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; c. premedikasi; d. kegawatdaruratan oro-dental; e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) ; f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; g. obat pasca ekstraksi; h. tumpatan komposit/GIC; dan i. skeling gigi. (2) Pelayanan kesehatan gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter gigi.
