PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 26
BAB 2 — KEPESERTAAN
Setiap peserta wajib: a. membayar iuran; b. melaporkan perubahan data kepesertaan; c. melaporkan perubahan status kepesertaan; dan d. melaporkan kerusakan dan/atau kehilangan kartu identitas Peserta Jaminan Kesehatan.
