Pasal 25
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Setiap peserta mempunyai hak untuk: a. mendapatkan identitas peserta; b. mendapatkan Nomor Virtual Account ; c. memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; d. memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan; e. menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan yang bekerja sama; f. mendapatkan informasi pelayanan kesehatan; dan g. mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan dilakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
