PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 24
BAB 2 — KEPESERTAAN
Hak dan kewajiban setiap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d menjamin terselenggaranya Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta.
