PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 27
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Perubahan data dan status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yang terjadi pada setiap peserta wajib dilaporkan kepada BPJS Kesehatan. (2) Perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. tempat tinggal; c. tempat bekerja dan/atau identitas Pemberi Kerja baru; d. golongan kepegawaian; e. jenis kepesertaan; f. susunan keluarga dan/atau jumlah peserta; dan g. anggota keluarga tambahan.
