PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada BPJS Kesehatan. (2) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pensiunan TNI, Pensiunan Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
