PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 17
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melengkapi data calon peserta yang memuat paling sedikit: a. nama calon peserta; b. nomor induk kependudukan; c. tanggal lahir; dan d. nama fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta. (2) BPJS Kesehatan setelah menerima data calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih oleh calon peserta. (3) Dalam hal peserta tidak memilih fasilitas tingkat pertama, BPJS Kesehatan MENETAPKAN fasilitas kesehatan tingkat pertama.
