PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 19
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan di www.djpp.kemenkumham.go.id
kantor BPJS Kesehatan yang wilayah kerjanya meliputi daerah tempat calon peserta berdomisili atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk BPJS Kesehatan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. kolektif, secara:
- manual dengan mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna; atau
- migrasi data yang disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati dan menyerahkan pas foto berwarna. b. sendiri-sendiri dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), melampirkan pas foto dan menunjukan/memperlihatkan dokumen:
- Asli/foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
- Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP)
