Pasal 35
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dipertimbangkan apabila: a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan
d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir.
