PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 34
BAB 6 — PENGELOLAAN, PENETAPAN PREDIKAT KINERJA DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. (2) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara.
