Pasal 33
BAB 5 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pengawas JPH yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (3) Pengawas JPH yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) Hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas JPH Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh PPK pada Instansi Pemerintah. (6) PPK pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Ahli Muda. (7) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS. (8) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
