PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 36
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b merupakan perhitungan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. (2) Pengawas JPH yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (3) Angka Kredit Kumulatif, mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat Pengawas JPH, serta pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
