Pasal 4
(1) Dalam hal Dewan Pakar dan Satuan Tugas Khusus terdapat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi diberikan honorarium. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa honorarium yang setingkat honorarium
narasumber/pembahas yang dihitung paling banyak 15 (lima belas) jam per bulan. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan tingkat jabatan semula dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan serta berdasarkan surat keterangan melaksanakan tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama dan dokumen hasil pelaksanaan tugas. (4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan secara bulanan atau periode tertentu berdasarkan jangka waktu setiap pelaksanaan tugas. (5) Selain honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga diberikan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
