Pasal 5
(1) Untuk Kelompok Ahli yang melaksanakan tugas secara paruh waktu di BPIP maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi diberikan honorarium. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/ profesional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, yang dihitung secara orang per jam dengan ketentuan sebanyak 2 (dua) jam per kegiatan yang dilaksanakan. (3) Kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, analisis/kajian/reviu, atau kegiatan sejenis lainnya. (4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan pada saat atau setelah kegiatan berdasarkan dokumen kehadiran, surat keterangan melaksanakan tugas yang ditandatangani oleh Deputi masing-masing,
dan dokumen hasil pelaksanaan tugas. (5) Selain honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga diberikan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
