PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PAKAR,...
Pasal 3
(1) Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, atau kegiatan sejenis lainnya. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dewan Pakar, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya; b. Kelompok Ahli terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.a;
- Tenaga Ahli Madya, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b; dan
- Tenaga Ahli Muda, diberikan setingkat pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III.a; c. Satuan Tugas Khusus, diberikan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b.
