PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PAKAR,...
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu: a. Dewan Pakar, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan berlaku sama untuk setiap jabatan di dalam Dewan Pakar; b. Kelompok Ahli terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Tenaga Ahli Madya, sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah); dan
- Tenaga Ahli Muda, sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah); c. Satuan Tugas Khusus, sebesar Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan berlaku sama untuk setiap jabatan di dalam
Satuan Tugas Khusus, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
